KESALAHAN
PERSEPSI TIAP KALANGAN DALAM MENILAI TV SATELIT
Judulnya
mungkin sedikit menggelitik, Namun itu benar adanya.
Kalangan
yang pertama adalah Civitas akademik.
Civitas akademik yang dimaksud disini terfokus adalah civitas akademi di bidang
penalaran yang khususnya berkecimpung dalam penelitian. Civitas tersebut
meliputi mahasiswa, dosen, praktisi lapangan dari LIPI, maupun Juri-juri wakil
dari DIKTI yang sudah terpercaya ilmunya. To the poin aja berikut adalah
pendapat-pendapat tentang TV satelit dimata mereka semua:
1. Dalam
menikmati TV satelit seseorang harus mendaftar di TV berlanganan (dosen)
Fakta: Dalam
dunia TV satelit ada Pay TV (Tv berbayar) dan ada juga FTA TV (free to air). Untuk
menikmati Pay TV memang secara prosedur harus mendaftar TV berlangganan, Namun
untuk FTA tidak perlu, karena itu memang Free.
2. Apabila
kita menerima satelit dari luar angkasa,
maka kita harus memiliki legalitas dari depkominfo terlebih dahulu (hampir
semua praktisi akademis)
Fakta:
dalam
undang-undang no 11 tahun 2008 Depkominfo tidak dijelaskan mengenai FTA TV
satelit. Jadi selama kita menggunakan sinyal Tv satelit untuk keperluan
menonton televisi tidak masalah/ legal. Namun kalau untuk disalahgunakan untuk
pencemaran nama baik, penyebaran informasi sesat, dan hal yg tidak sesuai
lainnya, itu baru dapat dikatakan ilegal
3. Seorang
doctor dari Univ Brawijaya Dr. D******N mengatakan bahwa apabila menerima
sinyal satelit, katakanlah dari telkom 1 108 derajat BT, maka kita sudah
melakukan tidakan ilegal. (Juri yang berpengalaman)
Fakta:
satelit
telkom 1 adalah satelit milik Indonesia dan beam sinyalnya juga mayoritas di
wilayah Indonesia. jadi satelit telkom 1 memang dikhususkan untuk dinikmati
warga negara Indonesia, mungkin termasuk timor leste juga. Selain itu kalau
hanya menerima sinyal saja tidak masalah, bahkan sinyal pay TV telkomvision pun
juga tidak masalah. Karena dalam kontek diatas yang dimaksud adalah “sinyal” saja
bukan siaran televisi.
4. Apabila
kita menerima sinyal satelit negara lain dan menonton siarannya, maka kita
dinyatakan sebagai pembajakan. (dosen & praktisi akademis)
Fakta:
siaran
televisi secara internasional dapat digolongkan menjadi dua, yaitu FTA dan non
FTA. Siaran FTA pada umumnya memiliki format video MPEG2 dan dapat disaksikan
oleh televisi negara manapun. Siaran non FTA biasanya diproteksi videonya agar
tidak dapat disaksikan secara bebas. Jadi apabila kita menyaksikan siaran FTA
dari negara manapun itu bukan merupakan pembajakan siaran. Namun, apabila kita
melakukan coding/penerjemah encrypsi video untuk disaksikan itu baru dikatakan
ilegal.
5. Parabola
memiliki satu titik fokus, jadi tidak bisa menggunakan lebih dari 2 titik fokus.
/ “dalam bahasa forsat multy LNB”. (mahasiswa jurusan matematika & fisika)
Fakta:
secara
teori memang betul pendapat itu. Namun, pada aplikasinya sudah dijual LNB
double, LNB 4, bahkan beberapa inovator TV satelit sudah banyak yang menbuat 5
LNB sekaligus bahkan 6 LNB juga. Hal ini bukan merupakan rahasia lagi, namun
memang sudah banyak diaplikasikan.
6. TV
satelit dapat disaksikan secara online dengan koneksi Internet, Namun apabila
menyaksikan secara langsung dengan menerima sinyal dari satelit maka itu adalah
ilegal (mahasiswa peneliti dari Fakultas Teknik)
Fakta:
Tv
satelit dapat disaksikan secara online memang betul, tergantung server internet
tersebut menyediakan channelnya atau tidak. Tapi secara direct satelit tanpa harus mahal-mahal bayar kuota internet juga lebih bisa lagi. Kalau mengatakan ilegal mungkin
penjelasan-penjelasan dia atas sudah banyak mewakili.
7. TV
satelit tidak cocok untuk diaplikasikan karena memerlukan antena parabola besar
dan memakan tempat yang luas, karena belum tentu masyarakat memiliki halaman
yang luas. (Dosen / Juri)
Fakta:
antena
parabola jarang sekali dipasang di halaman, kabanyakan antena dipasang diatas
genteng atau di balkon. Jadi bukan alasan lagi tidak memiliki halaman yang
luas.
Kalangan
yang kedua adalah praktisi lapangan.
Praktisi lapangan meliputi bisnisman, wartawan, pejabat, dan masyarakat
berperan lainnya. Berikut adalah gambaran pendapat mereka tentang dunia forsat:
1. Satelit
di luar angkasa itu bergerak mengelilingi bumi, sehingga untuk mendapatkan
sinyalnya arah antena parabola harus ikut bergerak sesuai gerakan satelit
(wartawan).
Fakta:
Satelit
untuk TV satelit pada umumnya adalah geo stasioner. Yaitu memiliki orbit pada
garis katulistiwa dan memiliki kecepatan orbit yang sama dengan kecepatan
rotasi bumi, jadi gerakan rotasi bumi akan selalu sama dengan gerakan rotasi
satelit karena kecepatan gerak benda di luar angkasa konstan. Jadi apabila
sebuah satelit Palapa berada di 113, bujur timur maka satelit tersebut akan
selalu berada di koordinat tersebut. Sehingga antena parabola tidak perlu
bergerak mengikuti kemana arah larinya satelit.
2. Apabila
kita dapat menerima siaran televisi luar negeri alangkah baiknya kita membuat
share TV berlangganan sendiri dan menerima biaya bulanan dari para konsumen
(bisnisman)
Fakta:
mungkin
yang dimaksud dari pendapat itu adalah kita membuat Tv berlangganan sendiri. Teknologi
ini bisa dilakukan dengan menggunakan sistem ccam, card sharing, dengan sistem
fly. Sudah banyak orang-orang melakukan ini, seperti menjual paket salah satu
Tv berlangganan dengan harga yang murah. Namun hal ini sangat jelas sekali merupakan pelanggaran. Karena sistem ini semacam meng-kloning paket TV
berlangganan. Selain itu penjualan biss key juga tergolong ilegal. Bahkan menyelanggarakan acara nonton bareng dengan channel siaran TV yang belum mendapatkan ijin di lokal Indonesia juga ilegal ini.
3. Apabila
kita berhasil trackking dan mendapatkan banyak siaran televisi luar negeri,
maka sistem/ usaha/ alat/ yang kita gunakan layak untuk dipatenkan (pejabat)
Fakta:
mungkin
ini adalah pendapat yang cukup aneh. Mungkin pejabat itu belum tahu kalo
alat-alat seperangkat penerima sinyal satelit sudah dijual bebas sejak dahulu
kala, dan mekanik/montir2 yang ahli di bidang ini juga sudah cukup banyak. komunitas FORSAT tentu sudah terbiasa menggunakan alat-alat TV satelit
4. TV
satelit adalah TV digital, Dalam menikmati siaran TV digital harus konek internet terlebih dahulu (seseorang)
Fakta:
kalo
untuk Fly, memang benar harus konek internet. Namun kalo hanya sekedar menonton
siaran FTA tidak harus konek internet. Secara umum internet digunakan hanya
untuk melihat jadwal siaran televisi / mengupdate berita siaran televisi dari
grub / forum yang membahas Tv satelit. Bukan untuk jalur transfer siaran channel TV
Kalangan
yang ketiga adalah kalangan masyarakat
awam. Masyarakat awam disini meliputi seluruh kalangan selain yang sudah
disebutkan diatas.
1. TV
satelit dapat dinikmati hanya dengan memiliki receiver saja. (seseorang)
Fakta:
sangat
mustahil apabila receiver tanpa antena parabola dapat menerima sinyal satelit
dan menyaksikan siarannya.
2. Antena
parabola terkesan besar ribet sehingga kurang nyaman dalam pemakaian
(seseorang)
Fakta:
antena
parabola sekali pasang untuk dinikmati. Apabila tidak ada kerusakan jarang
untuk disentuh lagi. Jadi kurang nyamannya dimana ya??.. yang kedua apabila
seseorang yang sering utak-atik buat trackking malah justru jarang mengeluh karena
ribet pemakaian, Namun malah kenikmatan tersendiri yang ia dapatkan.
3. TV
satelit hanya cocok untuk kalangan orang berduit (masyarakat)
Fakta:
mungkin
iya sih, karena TV satelit memerlukan biaya minimal 500ribuan untuk
seperangkatnya. Tapi untuk biaya segitu tidak harus orang-yang berduit banget.
4. Kalau
memiliki TV satelit, nanti waktunya hanya habis dalam menonton TV saja dan lupa
untuk bekerja. (tetangga rumah)
Fakta:
pada
kenyataannya seseorang yang hobby trackking atau utak atik malah justru tidak
pernah menikmati siaran televisinya, bahkan dari 500an channel televisi yang
didapatkan ia tidak tahu yang ditonton itu yang mana. Namun kalo dikatakan waktunya
habis buat trackking mungkin itu benar.
5. TV
satelit sering mengalami error dan gangguan, channel-channel sering hilang dan
hanya bisa dinikmati 1 sampai 2 tahun setelah pemasangan (pengguna TV satelit
tetangga rumah)
Fakta:
memang
betul, hal itu pada umunya terjadi karena pergantian frekuensi TP, bergesernya
arah dish parabola, rusaknya salah satu sistem LNB, dsb. Namun itu sebenarnya
bukanlah masalah yang berarti.
6. TV
satelit tidak bisa untuk menonton acara sepak bola
Fakta:
kalo
menonton bola di channel TV Indonesia itu benar, seperti EPL, Serie A, piala
eropa memang selalu diacak (dibuat non FTA). Namun di channel luar negeri banyak
yang menyiarkan siaran bola secara FTA. Seperti PTV sport, VTV, saudi sport, dll. Tinggal kita aktif memantau saja di grub komunitas forsat.
Lalu,
Bagaimana pendapat tentang TV satelit dimata FORSAT??...
sudah dipastikan tidak ada kesalah pahaman.
salam forsat..........
kurang lebihnya saya mohon maaf, gambar-gambar diatas hanyalah ilustrasi dan bukan gambaran sebenarnya
Semoga
bermanfaat