Rabu, 01 Agustus 2012

PARABOLA DI MATA MEREKA


KESALAHAN PERSEPSI TIAP KALANGAN DALAM MENILAI TV SATELIT


Judulnya mungkin sedikit menggelitik, Namun itu benar adanya.
Kalangan yang pertama adalah Civitas akademik. Civitas akademik yang dimaksud disini terfokus adalah civitas akademi di bidang penalaran yang khususnya berkecimpung dalam penelitian. Civitas tersebut meliputi mahasiswa, dosen, praktisi lapangan dari LIPI, maupun Juri-juri wakil dari DIKTI yang sudah terpercaya ilmunya. To the poin aja berikut adalah pendapat-pendapat tentang TV satelit dimata mereka semua:


1.    Dalam menikmati TV satelit seseorang harus mendaftar di TV berlanganan (dosen)

Fakta: Dalam dunia TV satelit ada Pay TV (Tv berbayar) dan ada juga FTA TV (free to air). Untuk menikmati Pay TV memang secara prosedur harus mendaftar TV berlangganan, Namun untuk FTA tidak perlu, karena itu memang Free.

2.    Apabila kita menerima satelit  dari luar angkasa, maka kita harus memiliki legalitas dari depkominfo terlebih dahulu (hampir semua praktisi akademis)

Fakta: dalam undang-undang no 11 tahun 2008 Depkominfo tidak dijelaskan mengenai FTA TV satelit. Jadi selama kita menggunakan sinyal Tv satelit untuk keperluan menonton televisi tidak masalah/ legal. Namun kalau untuk disalahgunakan untuk pencemaran nama baik, penyebaran informasi sesat, dan hal yg tidak sesuai lainnya, itu baru dapat dikatakan ilegal

3.    Seorang doctor dari Univ Brawijaya Dr. D******N mengatakan bahwa apabila menerima sinyal satelit, katakanlah dari telkom 1 108 derajat BT, maka kita sudah melakukan tidakan ilegal. (Juri yang berpengalaman)

Fakta: satelit telkom 1 adalah satelit milik Indonesia dan beam sinyalnya juga mayoritas di wilayah Indonesia. jadi satelit telkom 1 memang dikhususkan untuk dinikmati warga negara Indonesia, mungkin termasuk timor leste juga. Selain itu kalau hanya menerima sinyal saja tidak masalah, bahkan sinyal pay TV telkomvision pun juga tidak masalah. Karena dalam kontek diatas yang dimaksud adalah “sinyal” saja bukan siaran televisi.

4.    Apabila kita menerima sinyal satelit negara lain dan menonton siarannya, maka kita dinyatakan sebagai pembajakan. (dosen & praktisi akademis)

Fakta: siaran televisi secara internasional dapat digolongkan menjadi dua, yaitu FTA dan non FTA. Siaran FTA pada umumnya memiliki format video MPEG2 dan dapat disaksikan oleh televisi negara manapun. Siaran non FTA biasanya diproteksi videonya agar tidak dapat disaksikan secara bebas. Jadi apabila kita menyaksikan siaran FTA dari negara manapun itu bukan merupakan pembajakan siaran. Namun, apabila kita melakukan coding/penerjemah encrypsi video untuk disaksikan itu baru dikatakan ilegal.

5.    Parabola memiliki satu titik fokus, jadi tidak bisa menggunakan lebih dari 2 titik fokus. / “dalam bahasa forsat multy LNB”. (mahasiswa jurusan matematika & fisika)

Fakta: secara teori memang betul pendapat itu. Namun, pada aplikasinya sudah dijual LNB double, LNB 4, bahkan beberapa inovator TV satelit sudah banyak yang menbuat 5 LNB sekaligus bahkan 6 LNB juga. Hal ini bukan merupakan rahasia lagi, namun memang sudah banyak diaplikasikan.

6.    TV satelit dapat disaksikan secara online dengan koneksi Internet, Namun apabila menyaksikan secara langsung dengan menerima sinyal dari satelit maka itu adalah ilegal (mahasiswa peneliti dari Fakultas Teknik)

Fakta: Tv satelit dapat disaksikan secara online memang betul, tergantung server internet tersebut menyediakan channelnya atau tidak. Tapi secara direct satelit tanpa harus mahal-mahal bayar kuota internet juga lebih bisa lagi. Kalau mengatakan ilegal mungkin penjelasan-penjelasan dia atas sudah banyak mewakili.
  
7.    TV satelit tidak cocok untuk diaplikasikan karena memerlukan antena parabola besar dan memakan tempat yang luas, karena belum tentu masyarakat memiliki halaman yang luas. (Dosen / Juri)



Fakta: antena parabola jarang sekali dipasang di halaman, kabanyakan antena dipasang diatas genteng atau di balkon. Jadi bukan alasan lagi tidak memiliki halaman yang luas.

Kalangan yang kedua adalah praktisi lapangan. Praktisi lapangan meliputi bisnisman, wartawan, pejabat, dan masyarakat berperan lainnya. Berikut adalah gambaran pendapat mereka tentang dunia forsat:

1.    Satelit di luar angkasa itu bergerak mengelilingi bumi, sehingga untuk mendapatkan sinyalnya arah antena parabola harus ikut bergerak sesuai gerakan satelit (wartawan).

Fakta: Satelit untuk TV satelit pada umumnya adalah geo stasioner. Yaitu memiliki orbit pada garis katulistiwa dan memiliki kecepatan orbit yang sama dengan kecepatan rotasi bumi, jadi gerakan rotasi bumi akan selalu sama dengan gerakan rotasi satelit karena kecepatan gerak benda di luar angkasa konstan. Jadi apabila sebuah satelit Palapa berada di 113, bujur timur maka satelit tersebut akan selalu berada di koordinat tersebut. Sehingga antena parabola tidak perlu bergerak mengikuti kemana arah larinya satelit.


2.    Apabila kita dapat menerima siaran televisi luar negeri alangkah baiknya kita membuat share TV berlangganan sendiri dan menerima biaya bulanan dari para konsumen (bisnisman)

Fakta: mungkin yang dimaksud dari pendapat itu adalah kita membuat Tv berlangganan sendiri. Teknologi ini bisa dilakukan dengan menggunakan sistem ccam, card sharing, dengan sistem fly. Sudah banyak orang-orang melakukan ini, seperti menjual paket salah satu Tv berlangganan dengan harga yang murah. Namun hal ini sangat jelas sekali merupakan pelanggaran. Karena sistem ini semacam meng-kloning paket TV berlangganan. Selain itu penjualan biss key juga tergolong ilegal. Bahkan menyelanggarakan acara nonton bareng dengan channel siaran TV yang belum mendapatkan ijin di lokal Indonesia juga ilegal ini.



3.    Apabila kita berhasil trackking dan mendapatkan banyak siaran televisi luar negeri, maka sistem/ usaha/ alat/ yang kita gunakan layak untuk dipatenkan (pejabat)

Fakta: mungkin ini adalah pendapat yang cukup aneh. Mungkin pejabat itu belum tahu kalo alat-alat seperangkat penerima sinyal satelit sudah dijual bebas sejak dahulu kala, dan mekanik/montir2 yang ahli di bidang ini juga sudah cukup banyak. komunitas FORSAT tentu sudah terbiasa menggunakan alat-alat TV satelit

4.    TV satelit adalah TV digital, Dalam menikmati siaran TV digital harus konek  internet terlebih dahulu (seseorang)

Fakta: kalo untuk Fly, memang benar harus konek internet. Namun kalo hanya sekedar menonton siaran FTA tidak harus konek internet. Secara umum internet digunakan hanya untuk melihat jadwal siaran televisi / mengupdate berita siaran televisi dari grub / forum yang membahas Tv satelit. Bukan untuk jalur transfer siaran channel TV

Kalangan yang ketiga adalah kalangan masyarakat awam. Masyarakat awam disini meliputi seluruh kalangan selain yang sudah disebutkan diatas.

1.    TV satelit dapat dinikmati hanya dengan memiliki receiver saja. (seseorang)

Fakta: sangat mustahil apabila receiver tanpa antena parabola dapat menerima sinyal satelit dan menyaksikan siarannya.

2.    Antena parabola terkesan besar ribet sehingga kurang nyaman dalam pemakaian (seseorang)

Fakta: antena parabola sekali pasang untuk dinikmati. Apabila tidak ada kerusakan jarang untuk disentuh lagi. Jadi kurang nyamannya dimana ya??.. yang kedua apabila seseorang yang sering utak-atik buat trackking malah justru jarang mengeluh karena ribet pemakaian, Namun malah kenikmatan tersendiri yang ia dapatkan.

3.    TV satelit hanya cocok untuk kalangan orang berduit (masyarakat)

Fakta: mungkin iya sih, karena TV satelit memerlukan biaya minimal 500ribuan untuk seperangkatnya. Tapi untuk biaya segitu tidak harus orang-yang berduit banget.

4.    Kalau memiliki TV satelit, nanti waktunya hanya habis dalam menonton TV saja dan lupa untuk bekerja. (tetangga rumah)

Fakta: pada kenyataannya seseorang yang hobby trackking atau utak atik malah justru tidak pernah menikmati siaran televisinya, bahkan dari 500an channel televisi yang didapatkan ia tidak tahu yang ditonton itu yang mana. Namun kalo dikatakan waktunya habis buat trackking mungkin itu benar. 

5.    TV satelit sering mengalami error dan gangguan, channel-channel sering hilang dan hanya bisa dinikmati 1 sampai 2 tahun setelah pemasangan (pengguna TV satelit tetangga rumah)

Fakta: memang betul, hal itu pada umunya terjadi karena pergantian frekuensi TP, bergesernya arah dish parabola, rusaknya salah satu sistem LNB, dsb. Namun itu sebenarnya bukanlah masalah yang berarti.

6.    TV satelit tidak bisa untuk menonton acara sepak bola

Fakta: kalo menonton bola di channel TV Indonesia itu benar, seperti EPL, Serie A, piala eropa memang selalu diacak (dibuat non FTA). Namun di channel luar negeri banyak yang menyiarkan siaran bola secara FTA. Seperti PTV sport, VTV, saudi sport, dll. Tinggal kita aktif memantau saja di grub komunitas forsat.



Lalu, Bagaimana pendapat tentang TV satelit dimata FORSAT??...
sudah dipastikan tidak ada kesalah pahaman.
salam forsat..........

kurang lebihnya saya mohon maaf, gambar-gambar diatas hanyalah ilustrasi dan bukan gambaran sebenarnya

Semoga bermanfaat


3 comments:

  1. mantap Bro..........Betul...betul...........betul...!!!
    Salam Forsat...!!!!!

    BalasHapus
  2. sangat akurrrrrrrrr dan waaaaawwwwwwww....
    sambil senyum senyum sendiriiii hihhiiiii
    salam FORSAT selalu........

    BalasHapus